Dalam sebuah organisasi apapun pasti tidak akan berjalan dengan baik apabila ada lebih dari 1 orang yang memimpin. Harus ada 1 orang yang berwenang mengambil keputusan. Demikian pula sebuah rumah tangga, harus ada 1 orang yang diakui sebagai kepala rumah tangga yang berhak mengambil keputusan dengan pertimbangan saran dari pasangannya. Tak mungkin suami dan istri mengambil keputusan sendiri-sendiri meski sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar